Di tengah memanasnya situasi, muncul isu bahwa Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menjanjikan kompensasi Rp2 juta kepada warga terdampak.
Indun dengan tegas membantah kabar tersebut.
“Tidak ada pernyataan dari Mbak Wali terkait kompensasi Rp2 juta. Informasi itu tidak benar,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar TPA.
Indun juga mengingatkan, skema kompensasi sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2009, Pemerintah Kota Kediri telah rutin menyalurkan bantuan kepada warga terdampak, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kini, Pemkot Kediri memilih pendekatan persuasif untuk meredam situasi. Dialog dengan warga terus diupayakan demi membuka kembali akses vital ke TPA.
“Kami mengedepankan komunikasi yang humanis. Hari ini kami kembali bertemu perwakilan warga. Harapannya akses bisa segera dibuka,” pungkas Indun.(sinyo)












