Dalam penyusunan anggaran, sekolah melibatkan berbagai unsur melalui tim RKAS yang terdiri dari kepala sekolah, komite, guru, serta perwakilan wali murid. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi dan disahkan oleh Dinas Pendidikan.
Terkait permintaan akses dokumen, ia menyebutkan bahwa RKAS dapat diakses secara terbuka melalui aplikasi ARKAS, serta laporan pertanggungjawaban disampaikan melalui Buku Kas Umum di akhir tahun. Pemeriksaan langsung di sekolah, lanjutnya, hanya dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Berdi juga menegaskan bahwa apabila terdapat bukti kuat terkait dugaan pelanggaran hukum, pihak pelapor dipersilakan menempuh jalur hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti dapat berimplikasi hukum sebagai pencemaran nama baik.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya.(sinyo)












