MKKS SMPN Kediri Gandeng LKBH PGRI, Guru Kini Punya “Tameng Hukum” Hadapi Risiko Profesi

admin
Img 20260504 Wa0031

Mediaciber.net.Kediri – Rapat Koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri se-Kabupaten Kediri di SMPN 1 Gurah tak sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi titik tekan baru: penguatan perlindungan hukum bagi guru di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan pendidikan, Senin (4/5/2026).

Hadir langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, bersama seluruh kepala SMP negeri. Dalam arahannya, Muhsin menegaskan pentingnya soliditas dan sinergi antar pimpinan sekolah sebagai fondasi peningkatan mutu pendidikan.

“Koordinasi ini bukan formalitas. Ini ruang untuk memastikan program berjalan, dievaluasi, dan diperkuat dengan strategi yang tepat,” tegasnya.

Namun yang paling menyita perhatian adalah langkah konkret MKKS menghadirkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI. Tiga advokat resmi diperkenalkan sebagai tim pendamping hukum guru: Akhir Kristiono, Dr. Samsul Munir, dan Herianto.

Kehadiran LKBH PGRI menjadi sinyal kuat bahwa profesi guru kini tidak lagi berjalan sendiri saat berhadapan dengan persoalan hukum.
Akhir Kristiono menegaskan, peran LKBH PGRI bukan sekadar simbolis. Pihaknya hadir untuk memberikan perlindungan nyata melalui konsultasi, bantuan, hingga pendampingan hukum.

“Kami tidak hanya memperkenalkan diri, tapi juga membuka ruang bagi guru untuk bersuara. Banyak yang belum tahu bahwa mereka memiliki hak atas pendampingan hukum. Di sinilah kami hadir,” ujarnya.

Ia menambahkan, dinamika di lapangan menunjukkan guru kerap berada pada posisi rentan, terutama saat berhadapan dengan persoalan yang bersinggungan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!