MKKS SMPN Kediri Gandeng LKBH PGRI, Guru Kini Punya “Tameng Hukum” Hadapi Risiko Profesi

admin
Img 20260504 Wa0031

Senada, Dr. Samsul Munir mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai konsultasi, termasuk kasus yang berkaitan dengan isu sensitif seperti perlindungan anak.

Menurutnya, pemahaman batasan hukum menjadi kunci utama. Ia mengingatkan, yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1554 memang memberi perlindungan kepada guru selama menjalankan tugas sebagai pendidik, namun bukan berarti kebal hukum.

“Ini yang harus dipahami bersama. Guru dilindungi, tapi bukan tanpa batas. Ketika tindakan melampaui kewajaran, apalagi menyangkut hak anak, maka konsekuensi hukum tetap ada,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap peserta didik tetap menjadi prioritas utama, sehingga setiap tindakan pendidik harus berada dalam koridor hukum dan etika profesi.

Ke depan, LKBH PGRI berkomitmen memperkuat literasi hukum di kalangan guru melalui edukasi, sosialisasi, serta layanan konsultasi yang mudah diakses. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi kriminalisasi sekaligus menekan terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan sekolah.

Di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, kehadiran pendampingan hukum menjadi kebutuhan mendesak. Pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tetapi juga ruang yang harus aman baik bagi siswa maupun guru.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!