Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Terbongkar: Tiga Pengurus PKD Divonis, Kerugian Capai Rp13,1 Miliar

admin
Img 20260505 Wa0011

Adapun Imam Jamiin dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp680 juta dengan mekanisme yang sama.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023 yang diikuti 1.230 peserta dari 25 kecamatan. Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya pengondisian nilai untuk meloloskan kandidat tertentu.

Hasil penyidikan mengungkap adanya aliran dana suap yang ditaksir mencapai Rp13,1 miliar. Para terdakwa diduga memanfaatkan posisi strategis mereka di PKD untuk mengoordinasi setoran dari calon perangkat desa yang menginginkan kelulusan secara instan.

Skandal ini sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen perangkat desa. Praktik “titip jabatan” dinilai menciptakan ketidakadilan serta merusak integritas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!