Mediaciber.net.Surabaya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri dalam kasus korupsi rekrutmen perangkat desa yang melibatkan 165 desa. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (5/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rekayasa dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tahun 2023. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fondasi demokrasi di tingkat desa.
“Perbuatan para terdakwa mencederai sistem birokrasi desa dan tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi,” tegasnya di ruang sidang.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Sutrisno selaku Bendahara PKD, Imam Jamiin sebagai Ketua PKD, dan Darwanto sebagai Humas PKD.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Darwanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp178 juta.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Sementara itu, Sutrisno menerima vonis lebih berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar nilai terbesar dalam perkara ini. Apabila tidak dipenuhi, ia terancam pidana tambahan hingga 3 tahun penjara.












