Kepala Dusun setempat, Desi Putri, mengatakan kasus itu mulai terungkap setelah salah satu anak bercerita kepada keluarganya. Setelah dilakukan penelusuran, muncul pengakuan serupa dari anak-anak lain.
“Awalnya satu anak bercerita di rumah, lalu setelah ditanya lebih lanjut ternyata ada korban lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan pelecehan tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu berbeda, mulai sekitar satu tahun lalu hingga beberapa waktu terakhir.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Polisi menyebut kasus bermula dari laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya korban lain yang juga merupakan murid pelaku di tempat mengaji.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak agar dapat segera ditangani.(sinyo)












