“Jangan menunggu sampai penuh atau meluber. Pengurasan berkala penting untuk menjaga kesehatan lingkungan dan kualitas air tanah,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, tarif layanan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk layanan penyedotan kakus dikenakan retribusi sebesar Rp175 ribu per meter kubik, sedangkan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, maupun industri dikenakan tarif Rp35 ribu per meter kubik.
Saat ini IPLT Kota Kediri didukung satu armada truk penyedot lumpur tinja yang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu pukul 08.00–16.00 WIB.
Lumpur tinja yang disedot dari pelanggan akan langsung dibawa ke IPLT Campurejo untuk menjalani serangkaian proses pengolahan.
Setelah melalui beberapa tahapan sesuai standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, hasil olahan dipastikan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dialirkan ke saluran air.
Tak berhenti di situ, DPUPR juga terus memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia. Saat ini proses pembentukan UPTD IPLT Kota Kediri tengah diajukan dan kajian akademiknya telah rampung. Selain itu, peningkatan kompetensi petugas dilakukan melalui berbagai bimbingan teknis bekerja sama dengan Balai Teknik Sanitasi Kementerian PU.
Dengan hadirnya IPLT Campurejo, Pemkot Kediri berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sanitasi aman semakin meningkat. Pemerintah juga mengajak para pelaku usaha sedot tinja swasta untuk memanfaatkan fasilitas pengolahan yang tersedia sehingga pengelolaan limbah domestik di Kota Kediri dapat dilakukan secara lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Si Sinta dan melakukan penyedotan tangki septik secara berkala. Kami juga membuka peluang bagi jasa sedot tinja swasta untuk mengolah lumpur tinja di IPLT dengan biaya yang terjangkau,” tutup Endang.(sinyo)












