Mediaciber.net.Kediri – Sebagai upaya mempercepat penanganan anak putus sekolah (ATS) dan wajib belajar 12 tahun, Pemerintah Kota Kediri menggelar Rakor Perencanaan Berbasis Data penanganannya. anak putus sekolah (ATS), Selasa (19/12/2023) di Aula Ki Hajar Dewantara.
Rakor tersebut juga melibatkan Bappeda dan seluruh satuan pendidikan mulai dari SD hingga SMA di Kota Kediri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan pertemuan ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi dan validasi data Anak Putus Sekolah (ATS) di Kota Kediri. Selanjutnya data tersebut akan dijadikan dasar untuk menentukan intervensi dalam penyelesaian masalah.
“Kami memberi waktu tiga bulan kepada pihak sekolah untuk merapikan datanya, karena kami ingin mempercepat penyelesaian ATS apakah anak ini berstatus Dapodik Drop Out (DO) atau Lulus Tidak Melanjutkan (LTM),” ucap Anang, Rabu (20/12).
Khusus untuk anak-anak yang pendidikannya setara SD/MI, SMP/MTs, tidak ada yang lulus tapi tidak dilanjutkan sehingga anak-anak tersebut tetap bisa menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Terkait permasalahan anak tidak bersekolah di Kota Kediri, Anang menambahkan, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemiskinan, disabilitas, lingkungan keluarga yang tidak nyaman atau melanjutkan pendidikan nonformal.
“Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Kediri, kami mempunyai tugas untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Mari kita sepakati penyelesaian masalah ATS di Kota Kediri,” ajaknya.
Masih kata Anang, pada tahun 2023 ini Kementerian Pendidikan telah melakukan intervensi terhadap sejumlah anak berstatus DO atau LTM dengan meminta mereka belajar di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar.
“Untuk mengatasi hal tersebut, tentu saja Kementerian Pendidikan tidak bisa melakukannya, namun pihak-pihak terkait harus duduk bersama untuk memvalidasi data tersebut dengan seluruh satuan pendidikan yang memiliki data tersebut. Kalau ternyata belum sinkron, mari kita bersama-sama menentukan solusi dan kebijakan, khususnya di tahun 2024,” imbuhnya.










