Mediaciber.net.Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan, Tim tangkap buron (Tabur) Kejagung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H mengatakan, penangkapan Rudy Widjaja yang merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bertempat di Jl. Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin 08 Januari 2024 sekitar pukul 16:30 WIB.
“Terpidana Rudy Widjaja menjadi tersangka karena menggelapkan sejumlah uang milik PT. Trust Multi Finance sebesar Rp. 346.947.963 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah),” ungkap Kapuspenkum.
Saat diamankan lanjut Kapuspenkum, terpidana Rudy Widjaja bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selattan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.










