Korupsi Dana Samisade, Satreskrim Polres Bogor Tangkap Kades Cidokom

admin
Img 20240116 Wa0378

Mediaciber.net.BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap Kepala Desa (Kades) Cidokom, Kecamatan Rumpin, Tatang atas dugaan korupsi dana bantuan program satu miliar satu desa (Samisade).

Tatang menjadi kepala desa ketiga di Kabupaten Bogor yang berurusan dengan hukum karena korupsi dana Samisade sepanjang 2023.

“Tersangka (Kades Cidokom) diduga melakukan tindak pidana korupsi atau Tipikor, dengan kerugian Rp 598.128.977. Sudah kami tahan, sejak sebulan lalu atau pada Desember 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Selasa (16/01/2024).

AKP Teguh Kumara mengatakan, dari pelbagai informasi yang didapat, Tatang diduga korupsi dana bantuan keuangan Samisade selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Hal ini diketahui dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor

Atas perbuatannya, Tatang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 dan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!