Mediaciber.net, Tulungagung – Tahun 2024 Pemerintah Daerah akan menetapkan Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah, sebagai payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Tulungagung .
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tulungagung Lilik Ismiati SE menyebut Perda ini sudah ditetapkan lebih awal meskipun undang-undang memberikan waktu sampai tahun 2024.
Lilik menambahkan, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Maka untuk mewujudkan keselerasan desentralisasi fiskal ini, Lilik menerangkan bahwa Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tanggal 5 Januari 2022. Undang-Undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD), ungkapnya
Masih kata Lilik, berdasarkan hal ini, Pemerintah Tulungagung selaku pelaksana di lingkup daerah sudah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sudah diberlakukan mulai 5 Januari 2024. Perda ini resmi mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2009.
Sesuai dengan amanat yang tercantum di UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan atas Pajak tertentu.
“Alhamdulillah, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas menjadi Peraturan Daerah,kata Lilik kepada media ciber.net Selasa (23/1) terkait tersebut Lilik menerangkan perubahan yang ada di Perda tersebut meliputi antar lain,
Himpunan Pajak PBJT
(Pajak atas Barang Jasa Tertentu)
Yang termasuk PBJT :
PBJT Perhotelan
PBJT atas Makanan dan Minuman
PBJT atas Jasa Parkir
PBJT atas Tenaga Listrik
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten / kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan perundang- undangan. Opsen ini dipungut bersamaan dengan pajak terutang dari PKB.
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang –undangan. Opsen ini dipungut bersamaan dengan pajak terutang dari BBNKB.
Selain itu Poin –poin penting tentang Perubahan tarif Penambahan dan pengurangan atas objek pajak tertentu, Perubahan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) atas BPHTB (bea atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan)
Adapun secara spesifik Lilik menjelaskan mengenai poin – poin perubahan atas keseluruhan jenis pajak yang ada di Perda nomor 11 Tahun 2023 adalah sebagai berikut
PBJT MAKANAN DAN / ATAU MINUMAN
Pasal 16 ayat 1, PJBT atas Pajak Makanan minuman yang disediakan oleh restoran paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makanan minuman, meliputi
Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan dan Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Pasal 16 ayat 2, Penjelasan detail yang dikecualikan dari
objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp. 300.000 per hari dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
PBJT TENAGA LISTRIK
Pasal 17 ayat 2
Konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis, dikecualikan dari objek PBJT Tenaga Listrik.
Pasal 24 ayat 1 dan 3, Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);
konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan 1,5 % (satu koma lima persen).
PBJT JASA PERHOTELAN
Single Tarif 10%, dan dihapusnya pajak atas Rumah Kos
Pasal 18 Ayat 1
PJBT Jasa Perhotelan dijelaskan lebih detail meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti,
a. hotel
b. hostel
c. vila;
d. pondok wisata
e. motel
f. losmen
g. wisma pariwisata
h. pesanggrahan;
i. rumah penginapan/guesthouse/bungalo/ resort/ cottage;
j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan glamping.










