Mediaciber.net.Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menahan dua orang terduga kasus korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Kantor Unit Kras yang terjadi pada tahun 2023-2024. Keduanya berinisial YW warga Kras dan YP, mantri Bank.
Menurut Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Zunuardhi, berawal pada Kamis 11 September 2025, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.
“Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-02/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 jo Nomor : PRIN-194/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025,” ucapnya, Jumat (12/9/2025).
Kemudian, dari pemeriksaan tersebut telah diperoleh bukti yang cukup, sehingga penyidik menetapkan YW dan YP sebagai tersangka, sebagaimana Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-160/M.5.45/Fd/09/2025 dan Nomor : TAP- 651/M.5.45/Fd/09/2025, tanggal 11 September 2025.
Dijelaskan Iwan, kronologis singkat perkara ini berawal pada 2022. Tersangka YW selaku pengusaha warung makan di Desa / Kecamatan Kras membutuhkan sejumlah uang. Ia mengajukan pinjaman ke Bank BUMN Cabang Kediri, namun belum disetujui. Lalu ia mengajukan pinjaman ke Bank BUMN Unit Kras menggunakan nama orang lain dibantu YP, mantri bank, sampai berhasil cair.












