Mediaciber.net.Kediri – Molornya proyek revitalisasi Pasar Tradisional Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, bukan sekadar persoalan keterlambatan teknis. Keterlambatan proyek bernilai Rp23,8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025 itu dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan berpotensi mengarah pada pembiaran sistemik.
Proyek yang dikerjakan PT Elaine Karya Abadi tersebut memiliki masa pelaksanaan 241 hari kalender, terhitung sejak 23 April hingga 23 Desember 2025. Namun hingga batas akhir kontrak, pekerjaan belum juga rampung dan baru diberikan tambahan waktu penyelesaian selama 30 hari.
Kondisi ini menuai kritik keras dari LSM BIDIK SIB DPD Jawa Timur. Organisasi pemantau kebijakan publik itu menilai keterlambatan proyek strategis daerah seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Ketua LSM BIDIK Kediri, Andik Hariyanto, menyebut keterlambatan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab sistem pengawasan yang melekat pada pemerintah daerah.
“Jika proyek sebesar ini bisa molor hingga melewati kontrak, maka patut diduga ada pembiaran. Tidak mungkin pengawas lapangan, konsultan, dan OPD teknis tidak mengetahui kondisi progres pekerjaan sejak jauh hari,” tegas Andik, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, pengawasan proyek tidak boleh berhenti pada laporan administratif, tetapi harus menjamin kesesuaian antara progres fisik, jadwal pelaksanaan, dan penggunaan anggaran.
Lebih jauh, Andik menilai kebijakan memberikan tambahan waktu penyelesaian seharusnya dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor dan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
“Tambahan waktu dan denda harian bukan solusi utama. Publik berhak tahu sejauh mana pengawasan dijalankan dan apakah sanksi diterapkan tepat waktu sesuai kontrak,” ujarnya.
LSM BIDIK juga menyoroti proses penetapan pemenang tender proyek. Menurutnya, penunjukan kontraktor harus dibuktikan dengan kapasitas dan kinerja, bukan hanya kelengkapan administrasi saat lelang.












