Mediaciber.net.Palangka Raya – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, S.H., M.H. menyampaikan efektifitas penanganan perkara tindak pidana tidak lepas dari faktor regulasi pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Hal ini disampaikan saat siaran Pers dalam bentuk Focus Group Disscussion (FGD) di Aula Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) di Jakarta, Kamis 03 November 2022.
“Salah satu bentuk pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam birokrasi adalah melakukan evaluasi terhadap segala kegiatan yang telah direncanakan maupun kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya, yang salah satu tugas-fungsi Bidang Tindak Pidana Umum ialah penanganan perkara tindak pidana umum,” ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Oleh karenanya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengatakan evaluasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum menjadi suatu kebutuhan yang secara reguler sudah dan akan terus dilakukan, yang dalam kesempatan kali ini dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema Pembahasan Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yakni mengenai evaluasi pelaksanaannya.












