BOGOR,- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor amankan DPO atas nama terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 55/Pid.B/2010/PN Cbi Tanggal 12 Mei 2010. Pdt. Tiopan Martua Napitupulu diamankan setelah buron selama 12 tahun di Perumahan Vila Tajur Blok A2 Nomor 15 RT. 4/8, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kabupaten Bogor.
Keputusan tersebut dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010. dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011.
Pdt. Tiopan Martua Napitupulu menjadi tersangka terkait penipuan yang dilakukan secara bersama-sama, dan diputus bersalah melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Faisal Bustami Makki, S.H., beserta Widiyanto Nugroho, S. Kom., S.H., M.H selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui siaran pers, Kamis 04 Mei 2023.
Bustami Makki menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan selama 2 (dua) minggu untuk memastikan keberadaannya, akhirnya Pdt. Tiopan Martua Napitupulu berhasil kita ringkus.












