“Dalam pantauan yang saya pimpin, pelaku selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas, namun berkat kerja keras dan kesabaran akhirnya tersangka dapat kami ringkus,” ungkap Kasi Intel.
Lebih lanjut Bustami Makki menjelaskan, tersangka menjadi DPO dikarenakan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan dengan patut sebanyak 3 kali, dan selalu berpindah tempat tinggal ketika hendak dieksekusi.
“Tersangka tidak kooperatif, dan selalu berpindah tempat tinggal saat hendak dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.,” ujar Kasi Intel Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki, S.H.
Selanjutnya, setelah berhasil dilakukan eksekusi, Pdt. Tiopan Martua Napitupulu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasi Pidum dan Kasi Intel menegaskan, tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita kejar dan kita tangkap. (ys)
Sumber: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor












