Hukum  

Dugaan Gratifikasi Oknum Kadis di Kabupaten Bogor, GEMPAR Lapor ke KPK 

masban990
Img 20230531 Wa0042 Compress17

Adapun kejadian Dugaan Gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2021 yang lalu, dimana seorang pengusaha berinisial AN memberikan uang kepada salah satu kepala dinas berinisial SB melalui salah satu pekerja outsourcing berinisial DV.

“Uang diserahkan kepada SB selaku Kepala Dinas secara bertahap. Dengan rincian tahap pertama Rp. 1 Miliyar dan tahap kedua Rp. 500 juta, sehingga total Rp. 1,5 Miliyar,” ungkap Putra Nur Pratama.

Perlu kita ketahui, sebagai pejabat publik dilarang keras menerima hadiah, apalagi hadiah tesebut berhubungan dengan jabatan yang ada pada dirinya, sesuai dengan pasal 12 UU No. 20/2001.

Dengan adanya pelaporan ini, kami (GEMPAR) berharap pelaku gratifikasi dapat diberikan sanksi atau hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan, sesuai Amanah pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yaitu “Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!