Tinjau Kampanye Politik di Medsos, Setwapres Gelar FGD 

masban990
Img 20230531 Wa0003

JAKARTA,- Sekretariat Wakil Presiden melalui Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara luring dengan tema “Meninjau Kampanye Politik di Media Sosial Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024”, di Hotel Sari Pacific Jakarta, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, Selasa (30/05/2023).

Acara dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Velix Vernando Wanggai. Ia menyebutkan, media sosial sebagai sebuah tren baru di dunia politik harus dikelola secara tepat oleh pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu ataupun lembaga-lembaga di luar kementerian/lembaga negara yang memiliki perhatian khusus terkait pemilu.

Diperkirakan, tambah Velix, potensi media sosial akan kian meningkat dipergunakan untuk kampanye dalam tiga tahapan besar pemilu 2024 sejak dari pra election, proses saat hari pemilihan, dan post election, baik yang berkaitan dengan kuantitas maupun variasi konten.

“Ini tiga tahapan besar yang tentu kita harus mengelola secara intens, baik dari pemerintah, Bawaslu maupun KPU, dan tentu dari berbagai lembaga-lembaga, kelompok-kelompok strategis, seperti Perludem yang selalu hadir untuk memberikan pencerahan-pencerahan kepada publik, dan juga The Indonesia Institute,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Velix, berkaca dari pengalaman media sosial Donald Trump beberapa waktu lalu, Amerika Serikat yang kehidupan demokrasinya sudah mapan pun, ternyata dapat dikatakan masih “gagap” dalam menyikapi situasi ketika dihadapkan pada pilihan antara menjaga prinsip kebebasan berbicara atau menjaga keutuhan relasi sosial, kesetaraan, dan sebagainya.

“Jadi, kami melihat Amerika yang sudah mapan membangun demokrasi juga masih menghadapi situasi yang kita rasakan. Ini menjadi tantangan bagi kita semua, baik kita di kementerian/lembaga kepresidenan, mitra strategis kita di penyelenggara negara, dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” tuturnya.

Menurut Velix, penting adanya regulasi untuk mengatur penggunaan platform media sosial dalam upaya meminimalisasi konten-konten yang mengandung kampanye hitam atau bersifat politik identitas, sekaligus dalam membangun politik kebangsaan pada proses pemilu 2024.

“Kami melihat dari sisi konteks kita/pemerintah, regulasi apa yang bisa mengelola dengan tepat datin [data dan informasi], bagaimana social media di satu sisi bisa menjadi ajang untuk gagasan-gagasan muncul. Kita mencoba mengurangi potensi konten yang bersifat identity politics (politik identitas) atau politik yang bersifat black campaign, tetapi juga kita menghadirkan social media platform ini menjadi hal-hal yang bersifat politik gagasan, politik kebangsaan. The war of ideas (perang gagasan) yang harus muncul memberikan warna tersendiri di dalam proses ini [pelaksanaan pemilu],” tegasnya.

FGD ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Deputi Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima; Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni; Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar; Ketua Tim Pengendalian Sistem Elektronik dan Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Taruli; dan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.

Adinda Tenriangke Muchtar dalam paparannya bertajuk “Penataan Kampanye Politik di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Informatif dan Edukatif” mengungkapkan, ketiadaan pengaturan hukum yang memadai dan spesifik dalam mengatasi tantangan dari penggunaan media sosial dalam kampanye politik pada masa pemilu dan pilkada menjadi salah satu faktor yang membuat maraknya penyebaran hoaks sulit dikendalikan.

Untuk itu, imbuh Adinda, TII melakukan penelitian kualitatif terkait aspek regulasi dan implementasi kebijakan seputar kampanye politik di media sosial dengan temuannya, antara lain, (a) pengaturan yang ada memiliki ketidaksinkronan antara KPU dan Bawaslu serta (b) pengaturan bentuk dan mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih kurang kuat.

Selain itu, ia juga mengemukakan sejumlah rekomendasi kebijakan, salah satunya, adalah mengoptimalkan kolaborasi dengan masyarakat sipil penyelenggara sistem elektronik (PSE) media sosial dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyosialisasikan peraturan tentang kampanye politik di media sosial.

“Mengingat bahwa media sosial ini adalah sesuatu yang sangat dinamis, sangat kompleks, akan tidak masuk akal jika kita mengandalkan semua penanganan terkait kampanye di media sosial kepada penyelenggara pemilu. Jadi, di sini kami tekankan dari hasil penelitian kami, pentingnya kerja-kerja kolaboratif,” ucap Adinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!