Eberta Kawima memaparkan pengaturan kampanye pemilu 2023, termasuk penggunaan media sosial, melalui Peraturan KPU (PKPU) yang tengah dalam proses revisi. Ia pun mencontohkan pengaturan iklan di media sosial, misalnya, menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk peserta pemilu, menerima sponsor dalam format atau segmen yang dapat dikatagorikan sebagai iklan kampanye pemilu, serta menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lainnya.
“Media sosial ini bisa dilakukan di sepanjang masa kampanye. Mulai tanggal 28 November [2023] sampai dengan 10 Februari [2024] boleh, tapi ada batasan-batasannya. Kecuali iklan kampanye, baik iklan di media sosial, media massa, media elektronik, media cetak, ini dibatasi,” tuturnya.
Taruli mengemukakan, platform media sosial yang banyak dipergunakan oleh masyarakat Indonesia per Januari 2023 adalah WhatsApp dengan jumlah pengguna sebanyak 92,1 persen dari jumlah populasi sebesar 276,4 juta jiwa, Instagram (86,5% dari jumlah populasi), Facebook (83,8% dari jumlah populasi), dan Tiktok (70,8% dari jumlah populasi).
Menurutnya, penyebaran konten negatif di media-media sosial tipe messenger seperti WhatsApp dan Telegram sangat sulit dikendalikan mengingat platform ini bersifat privat. WhatsApp, sambung Taruli, termasuk media sosial yang dipergunakan untuk menyebarkan konten-konten provokatif pada pemilu sebelumnya, hingga saat itu Kemenkominfo harus mengambil kebijakan pembatasan akses terhadap WhatsApp.
ebih jauh, Taruli menyampaikan, penanganan konten negatif di media sosial di luar WhatsApp, seperti Twitter, Instagram, dan Tiktok, cukup sulit sebab pemblokiran hanya bisa dilakukan oleh penyedia platform media sosial berdasarkan pengajuan oleh Kemenkominfo. Oleh karena itu, penting adanya edukasi mengenai hal ini.
“Harapannya, bahwa pengawasan ini semuanya tidak dari pemerintah saja, tapi dari kita masing-masing untuk tidak ikut menyebarkan konten-konten negatif, apalagi terkait dengan pemilu,” pintanya.
Khoirunnisa Nur Agustyati membahas peluang dan tantangan pemilu Indonesia dalam jagad gangguan informasi di ruang digital. Ia mendorong ekosistem digital yang demokratis menuju pemilu 2024 melalui penguatan-penguatan pada (a) kemampuan mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi pemilu, (b) konsolidasi masyarakat sipil di dalam koalisi dan sinergi dengan koalisi lain dalam pencegahan penanganan disinformasi pemilu, (c) koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan disinformasi pemilu, dan (d) ketahanan pemilih terhadap disinformasi pemilu.
“Kami di masyarakat sipil sebenarnya mendorong adanya forum multipihak/forum bersama yang isinya terdiri dari KPU, Bawaslu, pemerintah, masyarakat sipil, platform CSO, organisasi cek fakta, media, kampus untuk bisa berbagi peran dalam penanganan disinformasi. Nah, yang perlu didorong kemudian adalah siapa yang menjadi host-nya,” harapnya.
Sementara itu, La Bayoni sebagai narasumber terakhir yang sekaligus menutup acara ini mengatakan, kesuksesan penyelenggaraan pemilu ditentukan oleh enam elemen berupa penyelenggara pemilu, dukungan pemerintah dan pemerintah daerah, peran aparat keamanan, peran tokoh masyarakat, peran tokoh agama, dan peran media sosial/media massa.
“Jika ada kegagalan pemilu, banyak orang akan menyoroti penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan sebagainya). Tetapi, mereka tidak tahu bahwa kita tidak bisa bergerak sendiri. kita didukung oleh semua elemen sehingga kita bisa bergerak,” jelasnya.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Sekretariat Kabinet, KPU RI, Bawaslu RI, Kemenkominfo, dan peneliti TII.
Sumber: Setwapres










