Pada hari Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, para tersangka mendatangi rumah korban. Mereka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang.
Saat korban terbangun dan melihat para tersangka, para tersangka langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau. Korban tewas seketika di tempat.
Setelah membunuh korban, para tersangka mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Mereka kemudian menjual sepeda motor tersebut di Semarang.
Tersangka Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian, sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.
Sementara itu, tersangka Mohammad Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi, dan Joko Dwi Utomo dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Hendaknya masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal.(aji)










