Mediaciber.net.Kediri – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui dinas perhubungan (dishub) membuat aturan baru terkait regulasi parkir khusus di Jalan Dhoho, Kota Kediri.
Dishub Kota Kediri mengeluarkan aturan dengan melarang kendaraan roda empat atau lebih untuk parkir di sepanjang jalan depan pertokoan di Jalan Dhoho.
Untuk merespon kebijakan tersebut, pihak Pemkot Kediri telah menyiapkan kantong parkir khusus bagi pengunjung yang ingin berbelanja di wilayah tersebut, yaitu di lahan eks-Pasific Motor.
Regulasi baru tersebut ditujukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalan paling terkenal di Kota Kediri. Dalam perkembangannya, jumlah kendaraan yang masuk ke Jalan Dhoho sangat banyak dan sering membuat kemacetan.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kadishub Kota Kediri Didik Catur kepada media ini dikantornya, ke depannya Jalan Dhoho juga akan terus mengalami kepadatan lalu lintas. Sehingga diperlukan manajemen rekayasa lalu lintas di sana.
“Kebijakan tersebut dibentuk berdasarkan hasil survei penghitungan arus lalu lintas, disebutkan bahwa telah terjadi kepadatan lalu lintas yang sangat signifikan di Jalan Dhoho,” ucap Didik.
Peraturan baru tersebut akan mulai diberlakukan pada awal tahun, yaitu sejak tanggal (1/1/2024). Namun, penerapan kebijakan tersebut masih sebatas uji coba. Kendaraan roda empat akan diarahkan ke kantong parkir di eks-Pasific Motor, di Jalan Stasiun.
“(Di kantong parkir Eks Pasifik) kapasitas kurang lebih hampir 80 kendaraan roda empat,” terang Didik.
Kemudian, uji coba belum diberlakukan untuk seluruh ruas Jalan Dhoho, namun hanya berlaku di simpang empat Jalan Untung Suropati (Dealer Aris Motor) ke arah selatan hingga simpang empat Jalan Mongonsidi (Soto Pojok).
Apabila diukur, ruas jalan yang diujicobakan dari aturan parkir tersebut berkisar sepanjang 350 meter.










