Ketiga organisasi kewartawanan di Kediri tersebut mendesak Ketua KPU Kabupaten Kediri meminta maaf secara terbuka dan menjelaskan alasan pelarangan peliputan itu.
Bahwa pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Kediri ketika dikonfirmasi mengaku sudah mendengar peristiwa itu. Namun, hingga saat ini Bawaslu belum bersikap.
“Kami belum menentukan sikap. Mungkin kita besok akan mengkaji bersama dengan komisioner bawaslu lainnya” Ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso saat dihubungi media ini.
Siswo menyebut, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait peristiwa itu.
“Lagi pula belum ada laporan yang masuk terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU,” tutupnya.(sinyo)










