Mediaciber.net.KALTENG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yang merupakan pejabat dari lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan, Selasa 16 Januari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Kalteng Dodik Mahendra, S.H., M.H. menerangkan, kedua tersangka yakni MJR dan ICD ditangkap atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Tersangka MJR lanjut Dodik menjelaskan, merupakan Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
Sedangkan tersangka ICD merupakan Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
Untuk kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka MJR dan ICD dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Penahan tersangka MJR dan ICD dilakukan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024,” ujar Dodik.










