Dodik memaparkan, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ini berawal dari Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Dimana pada tahun 2020 sambung Dodik memaparkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), yang dipergunakan untuk: BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Kemudian, pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan kembali menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk: BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
Dengan total anggaran sebesar Rp. 32 miliar lebih, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana setelah dicairkan tunai bantuan tersebut kemudian disetor atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Terkait kerugian negara dalam perkara ini, tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor,” jelas Dodik mengakhiri.
Editor: Yus
Sumber: Humas Kejati Kalteng










