Sebagaimana diketahui, sebanyak 33 pelaksana paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor telah dipanggil secara tertulis. Mereka diminta keterangan terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan Tahun Anggaran 2023 yang tidak selesai.
Dimana hal tersebut jika tidak diselesaikan bakal menimbulkan kerugian bagi negara/daerah yang jumlahnya tidak sedikit, bahkan bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara menurut seorang kontraktor sebut saja namanya Duan (bukan nama sebenarnya), adanya pekerjaan yang yang tersisa, dikarenakan, keterbatasan dana.
Utuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa, harapannya adalah dari uang tagihan atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Sayangnya proses penagihan membutuhkan waktu lama, sehingga penyelesaian pekerjaan terhenti.
“Saat melakukan penagihan atas pekerjaan yang telah diselesaikan, pencairannya membutuhkan waktu lama. Padahal, sebenarnya pembayaran pekerjaan tersebut bisa dipercepat. Dana yang masuk itu lalu digunakan untuk pembiayaan pekerjaan berikutnya, sehingga tidak terjadi keterlambatan,” ucapnya, di Cibinong Sabtu (27/01/24).
Tapi, karena prosesnya lama menjadikan pekerjaan yang tersisa belum dikerjakan. Kalau saja kami punya cukup dana tentu tidak akan terjadi adanya pekerjaan yang tersisa,” sambung Duan. (Red)










