“Iurannya sebesar Rp100.000 per lembaga, Rp100.000 bagi Guru Sertifikasi (Guser), Rp50.000 bagi Guru non-Guser, serta iuran sebesar Rp1 juta per Gugus 01-09,” ujarnya.
Menurut surat tersebut, iuran yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan gedung PAUD di Kecamatan Laren. Pungutan semacam ini tentu bisa menambah beban finansial para Kepala dan guru PAUD.
“Mohon maaf kami, tidak tahu menahu tentang surat tersebut. Karena dibuat oleh guru-guru non negeri yang ada di kecamatan. Sebaiknya langsung konfirmasi di kecamatan saja,” ucap Waji, Kabid PAUD Dinas Pendidikan Lamongan.
Secara terpisah, Pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Lamongan, Aisyah menyampaikan, permohonan maaf karena belum merapatkan hal tersebut.
Aisyah justru meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke Ketua Gugus 01 Siti Zunavaroh. “Mohon konfirmasi sama yang membuat draf. Karena itu sudah diluar kendali kami,” ujar Aisyah.
Sedangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Munif Syarif mengatakan, surat yang dibuat oleh Ketua Gugus 01 Kecamatan Larena tersebut bukan bagian instruksi pihaknya.
“Perlu saya sampaikan, bahwa surat itu saya tidak pernah ada rapat atau mengkondisikan apapun kepada guru-guru. Itu adalah inisiatif mereka sendiri. Ya, silahkan kalau mau dikonfirmasi ke yang bersangkutan,” ucap Munif. (*)












