Program Sembako, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Nilai Tidak Sesuai Aturan

admin
Img 20241211 Wa0078

Selain itu, Erna juga mengindikasikan adanya campur tangan oknum TKSK Kedungpring, Nur Iman, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumengko.

“Kami menduga Nur Iman memberikan arahan agar bantuan sembako diambil dalam bentuk paket. Karena Nur Iman keliling ke beberapa desa di Kecamatan Kedungpring agar paket sembako segera diambil di tempat yang ditentukannya. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Sesuai Permensos No. 4 Tahun 2023, bansos program sembako harusnya diberikan dalam bentuk tunai agar KPM bebas membelanjakan kebutuhan pokok sesuai keinginan. Namun praktik di lapangan justru sebaliknya. Ironisnya, kali ini bansos yang diberikan adalah alokasi dua bulan sekaligus, yakni Rp 400 ribu, yang juga dipaketkan.

“Saya tadi juga mendatangi rumah milik keluarga istri Kepala Desa Dradahblumbang yang menjadi tempat distribusi paket sembako. Ada KPM yang sudah menggesek kartu tapi belum menerima uang atau paket. Ini masalah besar!” katanya, dengan nada geram.

Erna juga mendesak Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan untuk segera bertindak. Ia meminta Dinsos mengeluarkan surat larangan keras terkait praktik pemaksaan paket sembako. “Dinsos Lamongan harus punya sense of crisis. Mereka wajib memanggil TKSK dan memastikan bansos Program Sembako diterima tunai sesuai aturan,” ucap Erna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lamongan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!