DUGAAN PUNGLI DI SMP NEGERI 3 LAMONGAN: SISWA TAK DIBERI KARTU UJIAN KARENA BELUM LUNAS UANG INFAQ

admin
Screenshot 2025 0506 205744

“Ada informasi dari guru bahwa siswa penerima PIP mendapatkan Rp1,2 juta, tapi dana itu tidak pernah diterima oleh siswa. Kemana perginya? Tidak ada laporan sama sekali kepada orang tua,” ucapnya penuh kecewa.

Wali murid lain juga menyayangkan sikap kepala sekolah yang terkesan merendahkan saat pihaknya mengajukan surat keterangan tidak mampu.

“Jawabannya malah seperti ini: Bu, sakeng rmiskinnya ta Buk? Wong cuman uang segitu aja,” kata wali murid menirukan pernyataan kepala sekolah yang diduga bernama Pak Kastur.

Persoalan pungutan di SMP Negeri 3 Lamongan bukan hal baru. Menurut pengakuan sejumlah wali murid, praktik serupa sudah berlangsung sejak lama namun tidak ada yang berani melapor karena takut mendapat tekanan dari pihak sekolah.

Saat tim media mencoba mengonfirmasi perihal tuduhan tersebut kepada pihak sekolah pada Senin (5/5/2025), petugas keamanan menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak bisa ditemui karena sedang sibuk mendampingi kegiatan ulangan siswa.

Transparansi Dana dan Perlakuan Adil Harus Ditegakkan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara jelas menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, apalagi mengaitkan hak siswa – seperti kartu ujian dengan pelunasan biaya yang tidak resmi.(Birin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!