Mediaciber.net.Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberi waktu dua minggu kepada PT. EMA untuk segera menyusun jadwal tahapan penyelesaian terkait polemik menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisi A DPRD Lamongan dalam audiensi bersama perangkat daerah dan perwakilan PT EMA, yang digelar di ruang Banggar DPRD Lamongan pada Jumat (20/6/2025).
Dalam Audensi tersebut di hadiri oleh beberapa anggota Dewan antara lain Ketua Komisi A Dimyati,Suherman ,A.Fathoni , Mundakir.dari pihak PT EMA dan warga Kelurahan Sukomulyo juga hadir dan menyampaikan langsung aspirasi serta keberatan mereka terhadap keberadaan menara BTS tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Dimyati, menyatakan bahwa pihaknya berupaya mendorong penyelesaian persoalan ini secara terbuka melalui jalur dialog.
Namun, dinamika yang berkembang selama lebih dari satu tahun telah menyebabkan warga enggan lagi membuka ruang komunikasi dengan pihak perusahaan.
“Warga sudah menutup ruang dialog. Karena itu, kami menyarankan agar segera dicarikan solusi alternatif, termasuk opsi relokasi menara,” tegas Dimyati.
Ia menambahkan, Komisi A akan menyusun timeline penyelesaian secara menyeluruh, mulai dari pembahasan hingga langkah relokasi. Relokasi dinilai sebagai solusi yang tidak dapat dihindari, mengingat masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap menara tersebut akan habis pada 8 November 2027.
“Kalau tidak direlokasi sekarang pun, saat izin SLF habis dan warga tidak memberikan persetujuan operasional, tetap harus direlokasi. Jadi lebih baik proses ini dilakukan terbuka dan transparan sejak sekarang,” jelas Dimyati.












