Komisi A DPRD Lamongan Ultimatum PT. EMA Dua Minggu Susun Jadwal Relokasi Menara BTS

admin
Img 20250620 Wa0078

Untuk itu, Komisi A meminta PT EMA menyusun dan menyerahkan jadwal lengkap tahapan relokasi dalam waktu dua minggu, agar dapat segera dikaji oleh DPRD.

“Kami minta PT EMA menyusun schedule dan mengirimkannya ke Komisi A. Ada waktu dua minggu untuk itu,” ujarnya menegaskan.

Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan PT EMA, Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil audiensi kepada pimpinan perusahaan terlebih dahulu.

“Dalam rapat tadi sudah disebutkan batas waktunya. Tapi kami harus sampaikan dulu ke pimpinan. Kami menghormati hukum dan institusi pemerintah, termasuk DPRD,” kata Santoso.

Img 20250620 Wa0079

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan pendekatan dialog dalam penyelesaian persoalan ini, meski secara hukum, menara BTS termasuk dalam kategori objek vital nasional.

“Sebenarnya, untuk hal-hal seperti ini kami lebih suka menyelesaikannya lewat dialog. Karena kalau dilihat dari sisi undang-undang, tower itu termasuk objek vital. Tapi ya sudahlah, kami akan laporkan ini ke pimpinan dan tunggu arahan selanjutnya,” pungkasnya. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!