“Jangka panjang kan juga bisa membahayakan anak-anak kalau bermain, kalau kurang pengawasan bisa saja jatuh disitu,” jelasnya.
Warga kata dia berharap agar pemerintah maupun pihak-pihak terkait segera mengambil langkah tegas terkait adanya aktivitas galian C yang dekat dengan permukiman. Sebab dampak lingkungan terutama terhadap sumber air dan potensi longsor akan semakin besar jika aktivitas galian tersebut dibiarkan beroperasi
“Harus ada tindakan tegas baik dari pemerintah selaku pemangku kebijakan terhadap pihak-pihak terkait, agar lokasi galian tidak semakin dekat dengan permukiman warga. Sehingga potensi longsor dan sumber air tidak semakin parah,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Gresik, Zauji mengaku semua izin operasional tambang berada di bawah kendali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati begitu pihaknya akan menindaklanjuti dan melaporkan hal tersebut, karena sudah meresahkan warga terutama terkait risiko lingkungan.
“Jadi ijin tambang itu urusan Kementerian ESDM. Jadi daerah tidak tau, tetapi kami akan cek dan membuat laporan jika memang keberadaan aktivitas tambang galian C itu membuat warga resah,” pungkasnya.(aji)












