Mediaciber.net.Lamongan – Seorang pekerja di PT. Eastern Logistics yang berlokasi di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak oleh managemen perusahaan. Tak hanya kena PHK sepihak, korban pun hingga kini bahkan tidak mendapatkan hak berupa pesangon.
Korban diketahui bernama Bambang Sutomo (47), asal perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tanpa sebab yang jelas, korban yang sudah bekerja selama 13 tahun lebih itu mengaku tiba-tiba diminta menandatangani surat pemutusan hubungan kerja gegara dituding melakukan pelanggaran yang masuk kategori bersifat mendesak.
“Saya resmi di PHK sejak tanggal 21 November 2025. Awalnya waktu itu saya bekerja seperti hari-hari biasa, tiba-tiba saya ditelpon managemen perusahaan agar besok saya masuk lebih awal di sore hari, karena ada hal penting yang mau dibahas. Nah setelah saya datang, saya langsung diminta tanda tangan pemutusan hubungan kerja dengan alasan saya telah melakukan pelanggaran yang masuk kategori bersifat mendesak,” kata Bambang, Selasa (20/1/2026).
Ia menduga pelanggaran mendesak yang berujung pemutusan hak kerja atas dirinya diduga karena terjadi kerusakan Round Sling atau tali pengikat pada alat crane pengangkat barang. Padahal jauh sebelumnya, ia sudah pernah melaporkan kondisi Round Sling tersebut kepada pihak managemen perusahaan agar diganti yang baru.
“Sudah pernah saya laporkan dulu, katanya nunggu di aprove atau disetujui pimpinan, tapi tidak diganti juga. Sampai pada akhirnya sobek,” ungkapnya.
Tanpa surat teguran ataupun surat peringatan terlebih dahulu, perusahaan pun tiba-tiba langsung memecatnya dengan meminta menandatangani surat pemutusan hubungan kerja. Ironisnya, hingga kini Bambang belum sama sekali mendapat hak pesangon sesuai aturan yang berlaku.












