“Setelah menandatangani surat pemutusan hubungan kerja itu, saya langsung keluar tanpa ada teguran atau peringatan terlebih dahulu, bahkan enggak ada pesangon samasekali sampai saat ini,” beber dia.
Atas hal tersebut, Bambang didampingi dua kuasa hukumnya kemudian melayangkan gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker ) Kabupaten Lamongan. Bahkan persoalan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini pun telah melalui beberapa kali proses mediasi internal antara kedua belah pihak, tetapi belum ada titik temu.
Kuasa Hukum Korban, Moch Firman Adi Prasetyo dan Ivan Situmeang menyatakan bahwa kliennya merupakan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT. Eastern Logistics. Selama bekerja, ia tidak pernah melakukan pelanggaran yang masuk kategori bersifat mendesak yang berujung sanksi pemutusan hubungan kerja.
“Kerusakan pada Round Sling bukan karena kesengajaan pekerja melainkan akibat resiko, karena saat digunakan muatannya tidak melebihi ketentuan. Sebelum digunakan pun pekerja telah memberitahu kepada atasan jika sling sudah tidak dalam performa yang baik, akan tetapi atasan tetap menyuruh untuk melanjutkan pekerjaan. Maka dalam hal ini klien Kami sangat keberatan atas PHK dengan alasan tersebut,” kata Firman.
Firman mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa melalui prosedur apalagi tidak memenuhi hak pekerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
“Klien kami menuntut agar hak-haknya diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perhitungan Hak PHK Berdasarkan UUCK NO.11 TH 2020 PP NO.35 2021, yakni Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), mengingat dia sudah bekerja selama belasan tahun di perusahaan tersebut,” pungkasnya.(aji)












