“TPPO sudah berubah bentuk. Karena itu, penanganannya harus melibatkan semua pihak,” ujar Dedi Prasetyo.
Namun demikian, pendekatan kolaboratif yang diklaim masih menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana koordinasi antar-kementerian dan lembaga berjalan efektif, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan evaluasi dilakukan agar tidak berhenti pada tataran normatif.
Sesi bedah buku yang menghadirkan akademisi dan pakar hukum, seperti Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, hingga Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, menilai buku ini penting sebagai rujukan akademik. Meski demikian, sejumlah penanggap menekankan perlunya konsistensi kebijakan dan penguatan implementasi di tingkat daerah, mengingat kasus TPPO justru banyak bermula dari desa-desa rentan dengan akses informasi terbatas.

Isu perlindungan korban juga menjadi sorotan. Meski Polri menegaskan prinsip victim-oriented approach, praktik kriminalisasi korban, stigma sosial, serta minimnya layanan pemulihan jangka panjang masih kerap ditemukan. Tanpa pembenahan sistemik, strategi pemberantasan TPPO berisiko hanya kuat di atas kertas.
Peluncuran buku ini diharapkan tidak sekadar menjadi dokumentasi kebijakan, tetapi momentum refleksi dan koreksi bersama. Di tengah masifnya kejahatan TPPO di era digital, publik menanti langkah konkret yang terukur, transparan, dan berpihak pada korban—bukan sekadar narasi keberhasilan institusional.(sinyo)












