Menurut Paulus, pertemuan itu bertujuan memberikan peringatan sekaligus sosialisasi terkait aturan baru dalam KUHP, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan.
“Kita akan kumpulkan para pelaku usaha kos, terutama yang terindikasi bermasalah. Mereka akan diberikan pemahaman secara tegas mengenai konsekuensi hukum apabila tempat usahanya digunakan untuk praktik-praktik menyimpang,” ujarnya.
Meski demikian, Paulus mengakui kewenangan petugas kini dibatasi aturan hukum baru. Satpol PP tidak bisa sembarangan masuk ke kamar penghuni kos tanpa izin resmi pengadilan karena ruang tersebut masuk kategori area privat yang dilindungi hukum.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri guna memastikan langkah penegakan tetap sesuai prosedur.
“Petugas tidak boleh asal masuk kamar tanpa dasar hukum. Tahapan awal yang diwajibkan adalah sosialisasi dan pembinaan. Setelah ada surat pernyataan patuh namun masih ditemukan pelanggaran, barulah ada dasar hukum untuk pemeriksaan dan penertiban,” jelasnya.
Satpol PP berharap para pemilik kos lebih selektif menerima penghuni serta aktif mengawasi aktivitas di lingkungan usahanya agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kota Kediri.(sinyo)












